KEPUTUSANKONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG XNAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARINomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022
T E N T A N GPERATURAN TATA TERTIBKONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANGNAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah: Menimbang : a. Bahwa Kon ferensi Majelis Wakil Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk tingkat Kecamatan perlu diselenggarakan dengan tertib dan lancar;b. Bahwa untuk terselenggaranya ketertiban dan kelancaran jalannya Konferensi Majelis Wakil Cabang tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang yang disepakati oleh seluruh peserta.c. Bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada
butir b di atas, perlu ditetapkan Peraturan
Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama Kecamatan Widasari.
Mengingat : a. Pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama;b. Pasal 77 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Memperhatikan : Ittifaq
Sidang Pleno I Konferensi Majelis Wakil
Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla
Allah SWT :M E M U
T U S K A N
Menetapkan : PERATURAN
TATA TERTIB KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN
WIDASARI.
Ditetapkan
di : Widasari Pada
tanggal : 17 Sya’ban 1443 H20
Maret 2022 M
SIDANG
PLENO IKONFERENSI
X MWC NU WIDASARI
Pimpinan Sidang
Abdul Wahab, M,Pd Mafruhi AbdullahKetua Sekretaris
Lampiran Keputusan KonferensiMajelis Wakil
Cabang X Nahdlatul UlamaWidasariNomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022Tanggal : 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M
Lampiran Keputusan Konferensi
Majelis Wakil
Cabang X Nahdlatul UlamaWidasari
Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022
Tanggal : 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M
PERATURAN TATA TERTIB KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANGNAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Konferensi Majelis wakil Cabang dalam peraturan Tata Tertib ini adalah Konferensi Majelis Wakil Cabang X yang diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2022 M. bertempat di Aula Gedung KBIH NU Widasari.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
BAB II
KOURUM
Pasal 3
Konferensi Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk tingkat Kabupaten dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) yang sah. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 77 ayat 6)
BAB III
UTUSAN
Pasal 4
Utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang meliputi :
1. Peserta
2. Peninjau
Pasal 5
1. Peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang terdiri atas :
a. Pengurus Majelis Wakil Cabang;
b. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama se- Kecamatan Widasari.
(Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 77 ayat 4)
2. Jumlah Peserta dari setiap unsur ditentukan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Pasal 6
1. Peninjau Konferensi Majelis Wakil Cabang terdiri atas :
a. Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom NU tingkat Majelis Wakil Cabang;
b. Mereka yang diusulkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dari unsur
Alim Ulama dan/atau mereka yang memiliki andil besar dalam pengembangan
Jam’iyah Nahdlatul Ulama di Kecamatan Widasari.
2. Jumlah Peninjau dari setiap unsur ditentukan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Pasal 7
Setiap Peserta dan Peninjau dinyatakan sah apabila membawa surat undangan dari Pengurus Majelis Wakil Cabang dan/atau surat mandat dari Pengurus yang diwakilinya, dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang.
Pasal 8
Kewajiban Peserta dan Peninjau :
1. Mentaati peraturan Tata Tertib serta ketentuan-ketentuan yang berlaku selama
Konferensi Majelis Wakil Cabang.
2. Menghadiri sidang-sidang tepat pada waktunya.
Pasal 9
Hak Peserta dan Peninjau :- Setiap Peserta berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang dalam sidang; dan mempunyai hak suara.
- Setiap Peninjau berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang; tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 10
- Setiap Peserta dan Peninjau diberikan tanda pengenal dan wajib mengenakannya selama menghadiri Konferensi Majelis Wakil Cabang.
- Panitia berhak menolak kehadiran seorang Peserta atau Peninjau masuk dalam persidangan jika tidak memakai tanda pengenal dan/atau tidak jelas identitasnya.
BAB IV
PERSIDANGAN
Pasal 11
Sidang-sidang Konferensi Majelis Wakil Cabang terdiri atas :
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
Pasal 12
- Sidang Pleno membahas dan mengesahkan Peraturan Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pembagian Komisi-komisi dan Penetapan Hasil Sidang Komisi-komisi, serta Pemilihan Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang.
- Sidang Pleno dihadiri oleh Utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang.
Pasal 13
- Sidang Komisi terdiri atas :
- Komisi A = Pokok-pokok Program Kerja Pengurus Majelis Wakil Cabang
- Komisi B = Bahtsul Masail Diniyah
- Komisi C = Rekomendasi Organisasi- Sidang Komisi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang dibagi secara proporsional oleh Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang berdasarkan usulan Pengurus Ranting dan Lembaga/Banom;
- Sidang Komisi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuhlebih satu dari Anggota Komisi yang bersangkutan;
- Untuk menyelesaikan perumusan suatu masalah, komisi-komisi dapat mem-bentuk tim perumus.
Pasal 14
- Pada setiap persidangan, Pimpinan Sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum telah terpenuhi.
- Apabila waktu sidang dimulai ternyata kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka sidang dan kemudian menunda (skors) untuk memberi kesempatan kepada Peserta yang belum hadir, paling lama 2 x 15 menit.
- Apabila sesudah waktu penundaan lewat dan kuorum belum terpenuhi juga, maka sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa memperhitungkan kuorum.
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 15
- Pimpinan Sidang Pleno dan Sidang Komisi ditetapkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama;
- Dalam hal Pemilihan Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang, Sidang Pleno dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
Pasal 16
Jumlah pimpinan sidang-sidang pleno dan sidang-sidang komisi sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris.
Pasal 17
Pimpinan sidang berkewajiban :
- Memimpin sidang dan menjaga ketertiban persidangan.
- Menjaga agar peraturan tata tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang ditaati dengan seksama oleh setiap peserta sidang.
- Memberi izin kepada peserta untuk berbicara dan menjaga agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok pembicaraan.
- Menyimpulkan persoalan yang diputuskan.
Pasal 18
- Selama sidang berlangsung Pimpinan Sidang hanya dapat berbicara dan menjelaskan pokok persoalan atau mengembalikan pembicaraan kepada pokok pembahasan apabila ada pembicaraan yang menyimpang;
- Apabila Ketua Sidang turut serta berbicara tentang hal yang dirundingkan (lobby) dan/atau untuk sementara meninggalkan tempat, maka pimpinan sidang diserahkan kepada Sekretaris Sidang.
Pasal 19
Pimpinan Sidang berhak :
- Mengatur urutan pembicaraan.
- Mengatur waktu bagi tiap-tiap pembicara dalam pembahasan suatu masalah.
- Menegur pembicara dan menghentikan pembicaraannya jika menyimpang setelah diperingatkan terlebih dahulu.
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 20
- Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang sedapat mungkin diambil atas dasar musyawarah mufakat (aklamasi).
- Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
- Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka diadakan pemungutan suara ulang; dan apabila dalam pemungutan suara ulang tetap berimbang maka pengambilan keputusan diambil dengan cara qur’ah (undian);
- Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka; sedang pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup/rahasia.
Pasal 21
Dalam setiap pengambilan keputusan :
- Setiap Pengurus Ranting yang di delegasikan dan/atau utusan yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.
BAB VII
PEMILIHAN KETUA PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
Pasal 22
- Pemilihan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.
- Pimpinan Sidang meneliti jumlah Pengurus Ranting yang hadir dengan cara mengabsensi untuk menentukan kuorum bagi sahnya pemilihan.
- Sebelum acara pemilihan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan, Pimpinan Sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Majelis Wakil Cabang masa khidmat 2017-2022 untuk menyatakan demisioner.
Pasal 23
- Rais Syuriyah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir a)
- Kriteria Ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal 'Aqdi adalah: beraqidah Ahlussunnah wal Jama'ah Annahdliyah, bersikap adil, 'alim, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara' dan zuhud (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir c).
- Ahlul Halli wal 'Aqdi terdiri dari 5 (Lima) orang ulama yang diusulkan Ranting melalui rapat harian Syuriyah tingkat Ranting. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 3)
- Usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi disampaikan kepada Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Konferensi dilaksanakan. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 4)
- Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi dalam sidang pleno Konferensi dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 5)
- Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri diantara mereka untuk menjadi anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 6).
- Lima nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu diantara mereka menjadi pimpinan AHWA. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 7)
- Rais Syuriyah dipilih dari diantara anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 2)
- Proses musyawarah Ahlul Halli wal 'Aqdi dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 10)
- Rais Syuriyah yang dipilih harus memenuhi syarat :
- Terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama, yang dibuktikan dengan fotokopi KARTANU; (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 5)
- Pernah menjadi pengurus harian Pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus harian Lembaga/Badan Otonom tingkat majelis Wakil Cabang; atau pengurus harian di tingkat Ranting; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 39 ayat 5).
- Pernah mengikuti pendidikan kaderisasi, dibuktikan dengan foto copy sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 13).
- Tidak rangkap jabatan dengan Pengurus Harian NU di semua tingkatan, Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 1) .
- Tidak sedang mengemban dan tidak akan bersedia untuk mengemban jabatan politik yaitu jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 4 dan 5)
- Tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan organisasi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 71 ayat 1 butir a)
Pasal 24
- Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir d)
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pemilihan Ketua Tanfidziyah dilakukan dengan pemungutan suara melalui 2 (dua) tahapan :
- Tahap Pencalonan
- Tahap Pemilihan
- Ketua Tanfidziyah yang dipilih harus harus memenuhi syarat :
- Terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama, yang dibuktikan dengan fotokopi KARTANU; (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 5)
- pernah menjadi pengurus harian Pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus harian Lembaga/Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang; atau pengurus harian di tingkat Ranting; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 39 ayat 5)
- pernah mengikuti pendidikan kaderisasi, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 13)
- Tidak merangkap jabatan dengan Pengurus Harian NU di semua tingkatan serta Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 1)
- tidak sedang mengemban dan/atau tidak akan bersedia untuk mengemban jabatan politik yaitu jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 4 dan 5)
- tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan organisasi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 71 ayat (1) butir a)