MWC NU WIDASARI

Ke-NU-an Bag. 7 || Pandangan Islam dan Negara Menurut Ahlussunah Wal Jamaah An Nahdliyyah


A. PANDANGAN TENTANG ISLAM DAN NEGARA

Terdapat beberapa pendapat mengenai hubungan antara agama dan negara. Setidaknya ada tiga pendapat yang perlu kita ketahui, tiga macam paham dimaksud adalah :

  1. Paham Islam ideologis, paham ini mempunyai Inti Ajaran yakni ingin mendirikan negara Islam baik secara langsung maupun tidak langsung.
  2. Paham Sekuler, paham ini memisahkan agama dari politik, dan
  3. Paham fiqih, inti ajaran dalam fiqih yakni Agama dan negara harus saling mengakui dan mengisi


B. SYARI’AH DAN FIQH

Pengertian Syari’ah di Arab Saudi mengalami penyempitan karena Syari’ah identik dengan hukum negara. Padahal, pembahasan dalam ilmu fiqh lebih luas daripada hukum negara (syari’ah). Masalah wudhu, hukum pidana (jinayat), dan banyak lagi masalah lain diatur dalam Fiqh. Fiqh merupakan penerapan dari syari’ah dalam segala aspek kehidupan, bukan hanya dalam urusan negara.

Pendekatan fiqih merupakan cara yang ditempuh oleh para sahabat Nabi yang bersikap netral (tidak memihak) terhadap perebutan kepemimpinan politik oleh sahabat Nabi yang lainnya. Mereka lebih berkeinginan mengembangkan Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam). Mereka tidak ingin ikut dukungmendukung dalam masalah politik yang menggunakan agama sebagai alat. Mereka mendukung siapa saja yang bisa menegakkan ketertiban masyarakat. Selain itu, para sahabat tersebut juga berusaha melunakkan kehidupan politik agar tidak ditentukan berdasarkan hukum rimba (siapa kuat, dia yang menang).

Menurut pendekatan fiqh, bentuk negara dibicarakan oleh berbagai bagian kelompok dalam masyarakat. Bentuk negara tidak diputuskan sendiri oleh Muslim, walaupun Muslim menjadi kelompok terbesar (mayoritas). Apabila Islam bersifat ideologis maka akan ada kewajiban dalam agama untuk mendirikan negara Islam. Namun, tidak ada Rukun Iman dan Rukun Islam yang menyuruh Muslim mendirikan sebuah negara untuk menerapkan Islam

Paradigma (cara pandang) fiqh merupakan suatu pandangan yang melihat kehidupan berdasarkan pada prinsip-prinsip umum seperti toleransi, persamaan, keadilan, dan demokrasi (syuro). Pemikiran paradigma fiqh mendasarkan pada prinsip-prinsip:

  1. Mencari keseimbangan dalil-dalil teks (al-Qur’an dan Hadits) (naqli) dengan dalil-dalil akal (aqli).
  2. Mencari keseimbangan antara pengetahuan yang berasal dari akal dengan pengetahuan yang berasal dari olah hati. Oleh karena itu, paradigma fiqih membolehkan sufi dalam batasbatas syariah.
  3. Tidak menghakimi seorang Muslim sebagai kafir, walaupun dia belum memiliki tauhid yang murni.

Paradigma fiqih memiliki prinsip-prinsip dalam proses pengambilan keputusan berkaitan dengan penerapan ajaran-ajaran Islam dalam suatu sistem kemasyarakatan, termasuk sistem politik tertentu.

Bentuk negara sebaiknya dibicarakan oleh berbagai bagian kelompok dalam masyarakat yang telah memperjuangkannya. Bentuk negara tidak diputuskan sendiri oleh Muslim, walaupun Muslim menjadi kelompok terbesar (mayoritas).

Beberapa pandangan yang tertulis disini merupakan sebuah dinamika warna masing-masing pandangan mengenai hubungan antara agama dan negara, tentunya kita dapat belajar banyak tentang pemahaman dan pendekatan fiqh dalam melihat hubungan antara Islam dan negara sebagaimana pandangan masyarakat Islam Ahlusunnah Wal Jamaah. Wallahu A'lam .. (MWC NU Widasari)



Posting Komentar

0 Komentar