T E N T A N G
PERATURAN TATA TERTIB
- Bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk tingkat Kecamatan perlu diselenggarakan dengan tertib dan lancar;
- Bahwa untuk terselenggaranya ketertiban dankelancaran jalannya Konferensi Majelis Wakil Cabang tersebut, perlu ditetapkan PeraturanTata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang yang disepakati oleh seluruh peserta.
- Bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, perlu ditetapkan Peraturan Tata tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama;
- Pasal 77 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN TATA TERTIB KONFERENSI X MAJELIS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI
Pimpinan Sidang
Nomor : 02/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022
Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:
- Bahwa menjadi tugas Konferensi Majelis Wakil Cabang sebagai instansi permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk menetapakan Rencana Program Kerja Nahdlatul Ulama Indramayu yang merupakan pedoman kerja dalam berkhidmat kepada umat sesuai dengan khittah dan tujuan didirikan-nya Jam’iyyah Nahdlatul Ulama;
- Bahwa Agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam danajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk me-wujudkan perdamaian, kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat;
- Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari masyarakat Bangsa Indonesia sejak kelahirannya bertekad memper-juangkan berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunah wal jama’ah menurut salah satu madzhab yang empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat;
- Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah yang bergerak dibidang agama, pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat dan berbagai bidang yang mengarah kepada terbentuknya khaira ummah, perlu secara terus-menerus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitas khidmahnya.
- Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada poin 1, 2, 3 dan 4 tersebut diatas Konferensi Majelis Wakil Cabang X perlu menetapkan Rencana Program Kerja Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022 - 2027.
Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Khutbah Iftitah Rois Syuriyah MWCNU Widasari pada Pembukaan Konfrensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Laporan dan pembahasan hasil Sidang Komisi Program Kerja yang disampaikan pada Sidang Pleno III Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
MEMUTUSKAN
PROGRAM KERJA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TAHUN 2022 - 2027
Naskah Rencana Program Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari sebagai pedoman dan arah perjuangan Nahdlatul Ulama dalam lima (5) tahun mendatang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Mengamanatkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022 – 2027 untuk memimpin dan mengkoordinasikan usaha dan ikhtiar Nahdlatul Ulama dalam mengemban dan melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan seluruh kepengurusan Nahdlatul Ulama dan perangkat-nya di semua tingkatan, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama mendatang.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan adanya keputusan baru yang ditetapkan oleh permusyawaratan setingkat.
Pimpinan Sidang
Rochimana, S.Sos Mafruhi
Abdullah
T E N T A N G
Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:
- Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah dalam sejarahnya selama ini mampu mengikat para anggotanya menjadi perkumpulan kekuatan sosial ke-agamaan yang besar dan tangguh; dan oleh karenanya perlu memelihara dan meningkatkan khidmahnya sesuai dengan tujuan didirikannya yang dirumuskan dalam kitab khitthah 1926;
- Bahwa Nahdlatul Ulama bertujuan untuk memperjuangkan berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlu-Sunnah wal-jama’ah menurut salah satu madzhab empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari perlu memberikan arahan yang positif dan kreatif sebagai rekomendasi kepada pihak-pihak yang kompoten sebagai tanggung jawab moral Nahdlatul Ulama terhadap perkembangan Indonesia kedepan.
- Bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari juga perlu memberikan arahan yang positif dan kreatif sebagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas khidmat Nahdlatul Ulama dalam mencapai tujuannya.
Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Khutbah Iftitah Rois Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Widasari pada Pembukaan Konfrensi.
- Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari MASA KHIDMAT 2017 – 2022 pada sidang Sidang Pleno II Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
- Laporan dan pembahasan hasil Sidang Komisi Bidang Rekomendasi /Taushiyah yang disampaikan pada Sidang Pleno III Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
- Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG REKOMENDASI / TAUSHIYAH.
Isi beserta uraian perincian sebagaimana dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Rekomendasi/Taushiyah Konferensi ajelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari sebagai masukan terhadappihak-pihak yang kompeten dalam menyelesaikan masalah yang ditemukan dalam Rekomendasi/Taushiyah ini.
Mengamanatkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari untuk melaksanakan dan/atau mensosialisasikan maksud dan isi naskah Rekomendasi/Taushiyah ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pimpinan Sidang
Rochimana, S.Sos Mafruhi Abdullah
TENTANG
Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:
- Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah dalam sejarahnya selama ini mampu mengikat para anggotanya menjadi perkumpulan kekuatan sosial ke-agamaan yang besar dan tangguh; dan oleh karenanya perlu memelihara dan meningkatkan khidmahnya sesuai dengan tujuan didirikannya yang dirumuskan dalam kitab khitthah 1926;
- Bahwa Nahdlatul Ulama bertujuan untuk memperjuangkan berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlussunnah waljama’ah menurut salah satu madzhab empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa Konferensi Cabang perlu membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 77 ayat (2) sub c.
Keputusan Konferensi Majelis X Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Khutbah Iftitah Rois Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Widasari pada Pembukaan Konfrensi.
- Laporan dan pembahasan hasil Sidang Komisi Bidang Bahtsul Masail Diniyah yang disampaikan pada Sidang Pleno III Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
- Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
MEMUTUSKAN
Mengesahkan hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah pada Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari seperti terlampir dalam surat keputusan ini;
Mengamanatkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari untuk melaksanakan dan/atau mensosialisasikan maksud dan isi naskah Bahtsul Masail Diniyah ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pimpinan Sidang
Rochimana, S.Sos Mafruhi Abdullah
TENTANG
Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:
- Bahwa untuk menyelenggarakan kehidupan Jam’iyyah yang sehat dan efektif sesuai dengan jiwa dan semangat khitthah Nahdlatul Ulama 1926, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama sebagai upaya nyata dalam berkhidmat kepada umat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu dipilih seorang Rois Syuriah sebagai pemimpin tertinggi organisasi (syuriyah) Nahdlatul Ulama.
- Bahwa KH. Mustahdi Abdullah telah dipilih menjadi Rois Syuriyah dalam musyawarah anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf 1 dan huruf 2 di atas, perlu adanya keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tentang pene-tapan Rois Syuriyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widaari MASA KHIDMAT 2022 – 2027.
Keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
Khutbah Iftitah Rois Syuriyah MWCNU Widasari pada Pembukaan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG PEMILIHAN ROIS SYURIYAH PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI MASA KHIDMAT 2022 - 2027.
Menetapkan KH. Mustahdi Abdullah sebagai Rois Syuriyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Masa Khidmat 2022 – 2027.
Mengamanatkan kepada Bpk. KH. Mustahdi Abdullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Rois Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022–2027 dengan keharusan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan ketentuan yang ditetapkan dalam permusyawaratan organisasi serta berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya dalam Konferensi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari berikutnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tangg al ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa khidmat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022-2027.
Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah :
- Bahwa untuk menyelenggarakan kehidupan Jam’iyyah yang sehat dan efektif sesuai dengan jiwa dan semangat khitthah Nahdlatul Ulama 1926, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama sebagai upaya nyata dalam berkhidmat kepada umat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu dipilih seorang ketua sebagai pemimpin pelaksana (Tanfidziyyah) organisasi Nahdlatul Ulama.
- Bahwa Sdr. M. Abdul Jamal, SHI telah dipilih menjadi ketua tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama kecamatan Widasari secara langsung dan demokratis sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
- Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada poin 1 dan 2 di atas, perlu adanya keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tentang pene-tapan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari MASA KHIDMAT 2022 – 2027.
Keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG PEMILIHAN KETUA TANFIDZIYYAH PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI MASA KHIDMAT 2022 - 2027.
Menetapkan Sdr. M. Abdul Jamal, SHI sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Widasari MASA KHIDMAT 2022 – 2027.
Mengamanatkan kepada Sdr. M. Abdul Jamal, SHI untuk melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022–2027 dengan keharusan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan ketentuan yang ditetapkan dalam permusyawaratan organisasi serta berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama berikutnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa khidmat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022-2027.
Mengingat :
- Bahwa untuk menindaklanjuti terpilihnya Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah diperlukan anggota formatur yang bertugas membantu melengkapi kepengurusan Nahdlatul Ulama Indramayu
- Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada poin 1 di atas, perlu adanya keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tentang penetapan Formatur yang bertugas menyusun Pengurus Harian MWCNU Widasari Masa Khidmat 2022-2027.
Keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari;
Ittifaq Sidang Pleno IV Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG FORMATUR PENGURUS MWC NU WIDASARI MASA KHIDMAT 2022 - 2027.
Menetapkan susunan formatur sebagai berikut:
No | Formatur | Nama Formatur |
1 | Ketua (Rois Syuriyah Terpilih) | KH. MUSTAHDI ABDULLAH |
2 | Ketua Tanfidziyah Terpilih | M. ABDUL JAMAL, SHI |
3 | Perwakilan MWCNU Demisioner | AHMAD QUSYAERI |
4 | Anggota | KH. ISCHAQ SHOLICHIN |
5 | Anggota | ENDI SONJAYA |
6 | Anggota | MAFRUHI ABDULLAH |
7 | Anggota | ROCHIMANA, S.Sos. |
Mengamanatkan kepada nama-nama tersebut untuk melaksanakan tugasnya menyusun Pengurus Harian MWCNU Widasari Masa Khidmat 2022-2027 selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terpilihnya formatur yang dipimpin oleh Rois Syuriyah terpilih.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa khidmat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022-2027.
0 Komentar