MWC NU WIDASARI

KONSIDERAN KONFERENSI X MWC NU WIDASARI



KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG  NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
Nomor  : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

 T E N T A N G

PERATURAN TATA TERTIB

KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:

Menimbang :
  1. Bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk tingkat Kecamatan perlu diselenggarakan dengan tertib dan lancar;
  2. Bahwa untuk terselenggaranya ketertiban dankelancaran jalannya Konferensi Majelis Wakil Cabang tersebut, perlu ditetapkan PeraturanTata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang yang disepakati oleh seluruh peserta.
  3. Bahwa untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, perlu ditetapkan Peraturan Tata tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
Mengingat    :
  1. Pasal 23 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama;
  2. Pasal 77 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

Memperhatikan    :
Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :

PERATURAN TATA TERTIB KONFERENSI X MAJELIS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI




Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO I
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang





Abdul Wahab, M,Pd                                                     Mafruhi Abdullah
     Ketua                                                                         Sekretaris








KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI

Nomor  : 02/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

T E N T A N G
PENGESAHAN PROGRAM KERJA
KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:

Menimbang    :
  1. Bahwa menjadi tugas Konferensi Majelis Wakil Cabang sebagai instansi permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk menetapakan Rencana Program Kerja Nahdlatul Ulama Indramayu yang merupakan pedoman kerja dalam berkhidmat kepada umat sesuai dengan khittah dan tujuan didirikan-nya Jam’iyyah Nahdlatul Ulama;
  2. Bahwa Agama Islam adalah rahmat bagi seluruh alam danajarannya mendorong kegiatan pemeluknya untuk me-wujudkan perdamaian, kemaslahatan dan kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat;
  3. Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai bagian dari masyarakat Bangsa Indonesia sejak kelahirannya bertekad memper-juangkan berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlussunah wal jama’ah menurut salah satu madzhab yang empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat;
  4. Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah yang bergerak dibidang agama, pendidikan, sosial, kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat dan berbagai bidang yang mengarah kepada terbentuknya khaira ummah, perlu secara terus-menerus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas dan kuantitas khidmahnya.
  5. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada poin 1, 2, 3 dan 4 tersebut diatas Konferensi Majelis Wakil Cabang X perlu menetapkan Rencana Program Kerja Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022 - 2027.

Mengingat    :
Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

Memperhatikan    :
  1. Khutbah Iftitah Rois Syuriyah MWCNU Widasari pada Pembukaan Konfrensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
  2. Laporan dan pembahasan hasil Sidang Komisi Program Kerja yang disampaikan pada Sidang Pleno III Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
PROGRAM KERJA MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TAHUN 2022 - 2027
Pertama   :
Naskah Rencana Program Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari sebagai pedoman dan arah perjuangan Nahdlatul Ulama dalam lima (5) tahun mendatang dan menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua      :
Mengamanatkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022 – 2027 untuk memimpin dan mengkoordinasikan usaha dan ikhtiar Nahdlatul Ulama dalam mengemban dan melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan seluruh kepengurusan Nahdlatul Ulama dan perangkat-nya di semua tingkatan, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama mendatang.
Ketiga      :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan adanya keputusan baru yang ditetapkan oleh permusyawaratan setingkat.




Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO II
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang


 



Rochimana, S.Sos                            Mafruhi Abdullah

  Ketua                                              Sekretaris









KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
Nomor : 03/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

T E N T A N G

REKOMENDASI / TAUSHIYAH
KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:

Menimbang    :
  1. Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah dalam sejarahnya selama ini mampu mengikat para anggotanya menjadi perkumpulan kekuatan sosial ke-agamaan yang besar dan tangguh; dan oleh karenanya perlu memelihara dan meningkatkan khidmahnya sesuai dengan tujuan didirikannya yang dirumuskan dalam kitab khitthah 1926;
  2. Bahwa Nahdlatul Ulama bertujuan untuk memperjuangkan berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlu-Sunnah wal-jama’ah menurut salah satu madzhab empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari perlu memberikan arahan yang positif dan kreatif sebagai rekomendasi kepada pihak-pihak yang kompoten sebagai tanggung jawab moral Nahdlatul Ulama terhadap perkembangan Indonesia kedepan.
  4. Bahwa Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari juga perlu memberikan arahan yang positif dan kreatif sebagai rekomendasi untuk peningkatan kualitas khidmat Nahdlatul Ulama dalam mencapai tujuannya.

Mengingat    :
Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

Memperhatikan    :
  1. Khutbah Iftitah Rois Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Widasari pada Pembukaan Konfrensi.
  2. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari MASA KHIDMAT 2017 – 2022 pada sidang Sidang Pleno II Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
  3. Laporan dan pembahasan hasil Sidang Komisi Bidang Rekomendasi /Taushiyah yang disampaikan pada Sidang Pleno III Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
  4. Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
KEPUTUSAN KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG REKOMENDASI / TAUSHIYAH.
Pasal 1    :
Isi beserta uraian  perincian  sebagaimana  dimaksud oleh keputusan ini terdapat dalam naskah Rekomendasi/Taushiyah Konferensi ajelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari sebagai masukan terhadappihak-pihak yang kompeten dalam menyelesaikan masalah yang ditemukan dalam Rekomendasi/Taushiyah ini.
Pasal 2    :
Mengamanatkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari untuk melaksanakan dan/atau mensosialisasikan maksud dan isi naskah Rekomendasi/Taushiyah ini.
Pasal 3    :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO II
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang

  



Rochimana, S.Sos                            Mafruhi Abdullah

  Ketua                                              Sekretaris












KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
Nomor : 04/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

TENTANG

BAHTSUL MASAIL DINIYAH
KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:

Menimbang    :
  1. Bahwa Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah dalam sejarahnya selama ini mampu mengikat para anggotanya menjadi perkumpulan kekuatan sosial ke-agamaan yang besar dan tangguh; dan oleh karenanya perlu memelihara dan meningkatkan khidmahnya sesuai dengan tujuan didirikannya yang dirumuskan dalam kitab khitthah 1926;
  2. Bahwa Nahdlatul Ulama bertujuan untuk memperjuangkan berlakunya ajaran islam yang menganut faham Ahlussunnah waljama’ah menurut salah satu madzhab empat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Bahwa Konferensi Cabang perlu membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 77 ayat (2) sub c.
Mengingat :
Keputusan Konferensi Majelis X Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

Memperhatikan :
  1. Khutbah Iftitah Rois Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Widasari pada Pembukaan Konfrensi.
  2. Laporan dan pembahasan hasil Sidang Komisi Bidang Bahtsul Masail Diniyah yang disampaikan pada Sidang Pleno III Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.
  3. Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
Pertama  :  
Mengesahkan hasil Sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyah pada Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari seperti terlampir dalam surat keputusan ini;
Kedua      :
Mengamanatkan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari untuk melaksanakan dan/atau mensosialisasikan maksud dan isi naskah Bahtsul Masail Diniyah ini.
Ketiga      :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO III
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang


 



Rochimana, S.Sos                            Mafruhi Abdullah

  Ketua                                              Sekretaris












KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
Nomor : 05/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

TENTANG

PENETAPAN ROIS SYURIYAH TERPILIH
KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah:

Menimbang    :
  1. Bahwa untuk menyelenggarakan kehidupan Jam’iyyah yang sehat dan efektif sesuai dengan jiwa dan semangat khitthah Nahdlatul Ulama 1926, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama sebagai upaya nyata dalam berkhidmat kepada umat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu dipilih seorang Rois Syuriah sebagai pemimpin tertinggi organisasi (syuriyah) Nahdlatul Ulama.
  2. Bahwa KH. Mustahdi Abdullah telah dipilih menjadi Rois Syuriyah dalam musyawarah anggota Ahlul Halli wal ‘Aqdi sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
  3. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf 1 dan huruf 2 di atas, perlu adanya keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tentang pene-tapan Rois Syuriyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widaari MASA KHIDMAT 2022 – 2027.
Mengingat    :
Keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang X Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

Memperhatikan    :
Khutbah Iftitah Rois Syuriyah MWCNU Widasari pada Pembukaan Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
KEPUTUSAN KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG PEMILIHAN ROIS SYURIYAH PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI MASA KHIDMAT 2022 - 2027.
Pasal 1    :
Menetapkan KH. Mustahdi Abdullah sebagai Rois Syuriyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Masa Khidmat 2022 – 2027.
Pasal 2    :
Mengamanatkan kepada Bpk. KH. Mustahdi Abdullah untuk melaksanakan tugasnya sebagai Rois Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022–2027 dengan keharusan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan ketentuan yang ditetapkan dalam permusyawaratan organisasi serta berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya dalam Konferensi Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari berikutnya.
Pasal 3    :
Keputusan ini mulai berlaku pada tangg al ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa khidmat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022-2027.




Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO IV
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang






H. Ma’mun Rahman, M.Pd.     H. Absori Syamsuri      H.M. Saidi, M.Si
                    Ketua                            Sekretaris                          Anggota       









KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
Nomor : 06/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

TENTANG

PENETAPAN KETUA TANFIDZIYAH TERPILIH
KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah :

Menimbang    :
  1. Bahwa untuk menyelenggarakan kehidupan Jam’iyyah yang sehat dan efektif sesuai dengan jiwa dan semangat khitthah Nahdlatul Ulama 1926, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama sebagai upaya nyata dalam berkhidmat kepada umat, Bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu dipilih seorang ketua sebagai pemimpin pelaksana (Tanfidziyyah) organisasi Nahdlatul Ulama.
  2. Bahwa Sdr. M. Abdul Jamal, SHI telah dipilih menjadi ketua tanfidziyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama kecamatan Widasari secara langsung dan demokratis sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.
  3. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada poin 1 dan 2 di atas, perlu adanya keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tentang pene-tapan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari MASA KHIDMAT 2022 – 2027.
Mengingat    :
Keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

Memperhatikan    :
Ittifaq Sidang Pleno I Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
KEPUTUSAN KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG PEMILIHAN KETUA TANFIDZIYYAH PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI MASA KHIDMAT 2022 - 2027.

Pasal 1    :
Menetapkan Sdr. M. Abdul Jamal, SHI sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Widasari MASA KHIDMAT 2022 – 2027.

Pasal 2    :
Mengamanatkan kepada Sdr. M. Abdul Jamal, SHI untuk melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022–2027 dengan keharusan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan ketentuan yang ditetapkan dalam permusyawaratan organisasi serta berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaannya dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama berikutnya.

Pasal 3    :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa khidmat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022-2027.



Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO IV
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang






H. Ma’mun Rahman, M.Pd.     H. Absori Syamsuri      H.M. Saidi, M.Si
                    Ketua                            Sekretaris                          Anggota       










KEPUTUSAN KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI
Nomor : 07/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022

TENTANG

PENETAPAN FORMATUR
PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari, setelah :

Menimbang    :
  1. Bahwa untuk menindaklanjuti terpilihnya Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah diperlukan anggota formatur yang bertugas membantu melengkapi kepengurusan Nahdlatul Ulama Indramayu
  2. Bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada poin 1 di atas, perlu adanya keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tentang penetapan Formatur yang bertugas menyusun Pengurus Harian MWCNU Widasari Masa Khidmat 2022-2027.
Mengingat    :
Keputusan Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Nomor : 01/Konferensi-X/MWC-NU/WDS/III/2022 tentang Tata Tertib Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari;

Memperhatikan    :

Ittifaq Sidang Pleno IV Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H / 20 Maret 2022 M.

Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah serta ridla Allah SWT :

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
KEPUTUSAN KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI TENTANG FORMATUR PENGURUS MWC NU WIDASARI MASA KHIDMAT 2022 - 2027.
Pasal 1 :
Menetapkan susunan formatur sebagai berikut:

No

Formatur

Nama Formatur

1

Ketua (Rois Syuriyah Terpilih)

KH. MUSTAHDI ABDULLAH

2

Ketua Tanfidziyah Terpilih

M. ABDUL JAMAL, SHI

3

Perwakilan MWCNU Demisioner

AHMAD QUSYAERI

4

Anggota

KH. ISCHAQ SHOLICHIN

5

Anggota

ENDI SONJAYA

6

Anggota

MAFRUHI ABDULLAH

7

Anggota

ROCHIMANA, S.Sos.


Pasal 2 :
Mengamanatkan kepada nama-nama tersebut untuk melaksanakan tugasnya menyusun Pengurus Harian MWCNU Widasari Masa Khidmat 2022-2027 selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terpilihnya formatur yang dipimpin oleh Rois Syuriyah terpilih.
Pasal 3 :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa khidmat Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari tahun 2022-2027.

 

 

Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H/20 Maret 2022 M


SIDANG PLENO IV
KONFERENSI X MWC NU WIDASARI

Pimpinan Sidang






H. Ma’mun Rahman, M.Pd.     H. Absori Syamsuri      H.M. Saidi, M.Si
                    Ketua                            Sekretaris                          Anggota       

 










Posting Komentar

0 Komentar