- Peserta
- Peninjau
- Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom NU tingkat Majelis Wakil Cabang;
- Mereka yang diusulkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dari unsur Alim Ulama dan/atau mereka yang memiliki andil besar dalam pengembangan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di Kecamatan Widasari.
- Setiap Peserta berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang dalam sidang; dan mempunyai hak suara.
- Setiap Peninjau berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang; tetapi tidak mempunyai hak suara.
- Setiap Peserta dan Peninjau diberikan tanda pengenal dan wajib mengenakannya selama menghadiri Konferensi Majelis Wakil Cabang.
- Panitia berhak menolak kehadiran seorang Peserta atau Peninjau masuk dalam persidangan jika tidak memakai tanda pengenal dan/atau tidak jelas identitasnya.
- Sidang Pleno membahas dan mengesahkan Peraturan Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pembagian Komisi-komisi dan Penetapan Hasil Sidang Komisi-komisi, serta Pemilihan Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang.
- Sidang Pleno dihadiri oleh Utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang.
- Sidang Komisi terdiri atas :
- Komisi A = Pokok-pokok Program Kerja Pengurus Majelis Wakil Cabang
- Komisi B = Bahtsul Masail Diniyah
- Komisi C = Rekomendasi Organisasi
- Sidang Komisi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang dibagi secara proporsional oleh Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang berdasarkan usulan Pengurus Ranting dan Lembaga/Banom;
- Sidang Komisi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuhlebih satu dari Anggota Komisi yang bersangkutan;
- Untuk menyelesaikan perumusan suatu masalah, komisi-komisi dapat mem-bentuk tim perumus.
- Pada setiap persidangan, Pimpinan Sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum telah terpenuhi.
- Apabila waktu sidang dimulai ternyata kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka sidang dan kemudian menunda (skors) untuk memberi kesempatan kepada Peserta yang belum hadir, paling lama 2 x 15 menit.
- Apabila sesudah waktu penundaan lewat dan kuorum belum terpenuhi juga, maka sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa memperhitungkan kuorum.
- Pimpinan Sidang Pleno dan Sidang Komisi ditetapkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama;
- Dalam hal Pemilihan Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang, Sidang Pleno dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.
- Memimpin sidang dan menjaga ketertiban persidangan.
- Menjaga agar peraturan tata tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang ditaati dengan seksama oleh setiap peserta sidang.
- Memberi izin kepada peserta untuk berbicara dan menjaga agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok pembicaraan.
- Menyimpulkan persoalan yang diputuskan.
- Selama sidang berlangsung Pimpinan Sidang hanya dapat berbicara dan menjelaskan pokok persoalan atau mengembalikan pembicaraan kepada pokok pembahasan apabila ada pembicaraan yang menyimpang;
- Apabila Ketua Sidang turut serta berbicara tentang hal yang dirundingkan (lobby) dan/atau untuk sementara meninggalkan tempat, maka pimpinan sidang diserahkan kepada Sekretaris Sidang.
- Mengatur urutan pembicaraan.
- Mengatur waktu bagi tiap-tiap pembicara dalam pembahasan suatu masalah.
- Menegur pembicara dan menghentikan pembicaraannya jika menyimpang setelah diperingatkan terlebih dahulu.
- Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang sedapat mungkin diambil atas dasar musyawarah mufakat (aklamasi).
- Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
- Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka diadakan pemungutan suara ulang; dan apabila dalam pemungutan suara ulang tetap berimbang maka pengambilan keputusan diambil dengan cara qur’ah (undian);
- Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka; sedang pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup/rahasia.
- Setiap Pengurus Ranting yang di delegasikan dan/atau utusan yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara;
- Pengurus Majelis Wakil Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.
- Pemilihan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.
- Pimpinan Sidang meneliti jumlah Pengurus Ranting yang hadir dengan cara mengabsensi untuk menentukan kuorum bagi sahnya pemilihan.
- Sebelum acara pemilihan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan, Pimpinan Sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Majelis Wakil Cabang masa khidmat 2017-2022 untuk menyatakan demisioner.
- Rais Syuriyah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir a)
- Kriteria Ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal 'Aqdi adalah: beraqidah Ahlussunnah wal Jama'ah Annahdliyah, bersikap adil, 'alim, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara' dan zuhud (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir c).
- Ahlul Halli wal 'Aqdi terdiri dari 5 (Lima) orang ulama yang diusulkan Ranting melalui rapat harian Syuriyah tingkat Ranting. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 3)
- Usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi disampaikan kepada Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Konferensi dilaksanakan. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 4)
- Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi dalam sidang pleno Konferensi dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 5)
- Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri diantara mereka untuk menjadi anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 6).
- Lima nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu diantara mereka menjadi pimpinan AHWA. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 7)
- Rais Syuriyah dipilih dari diantara anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 2)
- Proses musyawarah Ahlul Halli wal 'Aqdi dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 10)
- Rais Syuriyah yang dipilih harus memenuhi syarat :
- Terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama, yang dibuktikan dengan fotokopi KARTANU; (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 5)
- Pernah menjadi pengurus harian Pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus harian Lembaga/Badan Otonom tingkat majelis Wakil Cabang; atau pengurus harian di tingkat Ranting; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 39 ayat 5).
- Pernah mengikuti pendidikan kaderisasi, dibuktikan dengan foto copy sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 13).
- Tidak rangkap jabatan dengan Pengurus Harian NU di semua tingkatan, Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 1) .
- Tidak sedang mengemban dan tidak akan bersedia untuk mengemban jabatan politik yaitu jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 4 dan 5)
- Tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan organisasi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 71 ayat 1 butir a)
- Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir d)
- Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pemilihan Ketua Tanfidziyah dilakukan dengan pemungutan suara melalui 2 (dua) tahapan :
- Tahap Pencalonan
- Tahap Pemilihan
- Ketua Tanfidziyah yang dipilih harus harus memenuhi syarat :
- Terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama, yang dibuktikan dengan fotokopi KARTANU; (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 5)
- pernah menjadi pengurus harian Pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus harian Lembaga/Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang; atau pengurus harian di tingkat Ranting; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 39 ayat 5)
- pernah mengikuti pendidikan kaderisasi, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 13)
- Tidak merangkap jabatan dengan Pengurus Harian NU di semua tingkatan serta Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 1)
- tidak sedang mengemban dan/atau tidak akan bersedia untuk mengemban jabatan politik yaitu jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 4 dan 5)
- tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan organisasi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 71 ayat (1) butir a)
- Pencalonan Ketua Tanfidziyah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis nama calon dalam kartu suara yang disediakan oleh Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang.
- Setelah kartu suara hasil pemungutan suara terkumpul, Pimpinan Sidang menghitung satu demi satu dan menuliskannya pada papan tulis atau alat tabulasi yang disediakan khusus untuk itu, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari Peserta Sidang.
- Seorang bakal calon Ketua Tanfidziyah dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnya 3 (tiga) suara dan mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih.
- Apabila ada bakal calon Ketua Tanfidziyah mendapatkan suara 50% lebih 1 (satu) dalam tahap pencalonan atau jumlah nama bakal calon yang sah adalah seorang (tunggal); setelah mendapat persetujuan Rais terpilih, Pimpinan Sidang langsung menetapkannya sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih.
- Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh 5 (lima) anggota formatur yang mewakili zona (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat 2).
- Teknis pemilihan 5 (lima) anggota formatur dimusyawarahkan dalam siding pleno yang di pimpin oleh pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dari masing- masing zona/wilayah pengurus ranting.
- Mengembangkan penyebaran Islam Ahlusus-Sunnah Wal-Jama’ah An- Nahdliyyah di Kecamatan Widasari untuk mewujudkan umat yang memiliki karakter tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).
- Mengembangkan beragam khidmah bagi jama’ah NU guna meningkatkan kualitas SDM NU dan kesejahteraannya serta untuk kemandirian Jam’iyah NU di Kecamatan Widasari .
- Mempengaruhi para pemutus kebijakan agar produk kebijakan maupun peraturan yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan dan rasa keadilan di Kecamatan Widasari.
- Terbentuknya karakter pada Jama’ah NU yang mencerminkan nilai-nilai tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
- Terbangunnya Jam’iyah maupun jama’ah NU yang memiliki kemandirian bidang ekonomi, sosial dan politik.
- Menguatkan peran, fungsi dan manajemen kelembagaan/organsisasi NU dan manajemen di semua tingkatan untuk mencapai visi dan misi NU.
- Hasil yang diharapkan : Seluruh jama’ah NU memiliki pemahaman yang sama tentang Aswaja sebagai ideologi dan metode dalam memahami ajaran Islam.
- Hasil yang diharapkan : Dapat melahirkan Da’i Aswaja di MWCNU Widasari melalui pendidikan/ pelatihan khusus yang diselengggarakan oleh NU. Para Da’i Aswaja diharapkan memiliki kemampuan untuk mentransformasikan ajaran dan nilai-nilai Islam Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah secara profesional kepada masyarakat.
- Hasil yang diharapkan : Dakwah Islam Wasathiyah dapat mengisi dan memenuhi media sosial yang mampu menembus batas ruang dan waktu dalam sekejap dengan menyasar pengguna jasa internet yang semakin meningkat drastis.
- Hasil yang diharapkan : Dengan terus memacu diri mengkaji Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah dari berbagai aspeknya, seluruh warga nahdliyin dapat memahami, memperdalam, menghayati dan mengejawantahkan warisan ulama salafush-shalih yang berserakan dalam berbagai kutub al-turast.
- Hasil yang diharapkan : Optimalisasi peran masjid melalui Tujuh Aksi Memakmurkan Masjid yaitu masjid sebagai pusat penyelamatan akidah, masjid sebagai pusat pelayanan dan penyuluhan kesehatan, masjid sebagai pusat keilmuan pemikiran dan pendidikan, masjid sebagai pusat pengembangan ekonomi, masjid sebagai pusat dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin, masjid sebagai pusat kepedulian sosial, dan masjid sebagai tempat mendoakan orang meninggal melalui tahlilan.
- Hasil yang diharapkan : Terwujudnya pengurus masjid dilingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu yang memiliki kompetensi yang cukup dalam mengelola organisasi masjid dan mempermudah upaya pemberdayaan umat/jama’ah masjid.
- Hasil yang diharapkan : Mempercepat sebuah program dan kegiatan NU di setiap Ranting.
- Hasil yang diharapkan : Hasil-hasil bahtsul masail diniyah yang telah ditulis dalam suatu buku dapat lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.
- Hasil yang diharapkan : Memberikan solusi atas setiap permasalahan baik maudlu’iyah, waqi’iyah maupun qanuniyah sesuai dengan manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah an- Nahdliyyah.
- Hasil yang diharapkan : Lembaga Bahtsul Masail dapat mengadvokasi dan memediasi masalah diniyah sesuai manhaj Ahlus- Sunnah wal-Jama’ah An-Nahdliyyah.
- Hasil yang diharapkan : Meningkatnya kemampuan pengelolaan sekolah/ madrasah dilingkungan NU menjadi lebih unggul, berdaya saing, dan profesional serta berkarakter.
- Hasil yang diharapkan : Memiliki sekolah/madrasah berbasis NU pada setiap jenjang sekaligus sebagai kaderisasi NU di Kecamatan Widasari.
- Hasil yang diharapkan : Meningkatnya kualitas pendidikan dan pengetahuan tentang ke- NU-an dilingkungan sekolah Nahdlatul Ulama di Kecamatan Widasari.
- Hasil yang diharapkan : Lahirnya seniman-seniman baru yang mampu melestarikan budaya Nusantara di Kecamatan Widasari.
- Hasil yang diharapkan : Memanfaatkan platform bisnis produk yang berada di Kecamatan Widasari dengan program ekonomi yang terintegrasi.
- Hasil yang diharapkan : Tersedianya lembaga keuangan yang mampu mengelola dana bergulir serta menciptakan perekonomian yang sehat dalam hal manajerial.
- Hasil yang diharapkan : Tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meminimalisir rentenir di lingkungan masyarakat.
- Hasil yang diharapkan : Pendayagunaan zakat diharapkan dapat Kesejahteraan dan melatih mustahik agar kelak mampu menjadi lebih berdaya.
- Hasil yang diharapkan : Tersedianya layanan tanggap darurat untuk menanggulangi bencana alam dan musibah lainnya.
- Hasil yang diharapkan : Terwujudnya keluarga mashlahah.
- Hasil yang diharapkan : Klinik Keluarga Mashlahah dapat memberikan solusi atas permasalahan keluarga.
- Hasil yang diharapkan : Pengurus LPBI NU Kecamatan Widasari dan para relawan dapat memiliki pengetahuan kebencanaan dan penanggulangannya.
- Hasil yang diharapkan : Tim tanggap darurat bencana NU Kecamatan Widasari dapat berperan aktif dan memberikan bantuan terhadap korban bencana alam.
- Hasil yang diharapkan : Ranting NU se- Kecamatan Widasari mendapatkan pengetahuan terkait berbagai hal kebencanaan termasuk kemampuan deteksi dini, evakuasi hingga pengetahuan tanggap darurat, dapur umum, serta penanganan kecelakaan.
- Hasil yang diharapkan : Terselenggaranya pendidikan kaderisasi di masing- masing Ranting dan perangkat organisasi NU di Kecamatan Widasari.
- Hasil yang diharapkan : Tersedianya Fasilitator dan Instruktur MKNU tingkat MWC yang siap menjadi pelaksana MKNU di seluruh Ranting NU di Kecamatan Widasari secara mandiri dan terintegrasi.
- Hasil yang diharapkan : Terbangunnya budaya organisasi yang mendukung terciptanya kerja yang terencana, efektif, dan efisien.
- Hasil yang diharapkan : Warga NU di Kecamatan Widasari dapat memiliki KARTANU sekaligus masuk dalam basis data secara nasional.
- MWCNU Widasari mendirikan media center yang diintegerasikan dengan semua lembaga dan banom.
- Media center MWCNU Widasari harus menjadi bagian dari jejaring NU online PBNU.
- Selain Website, media center MWCNU Widasari harus melayani kepentingan dakwah melalui berbagai platform media sosial (facebook, youtobe, instagram, dll)
- MWCNU Widasari harus membuat website dan atau mengembangkan yang sudah ada guna mendorong literasi digital.
- Kontra media ekstrim sebagai penangkal hoaks dan penyebaran narasi yang mengandung unsur radikalisme agama.
- Mencarikan solusi dan peran bagi cendekia-cendekiawan NU Widasari yang belum terakomodir.
- Fokus dan konsen dalam mencarikan solusi bagi lembaga-lembaga pendidikan NU yang sarana dan prasarananya masih memprihatinkan.
- Mencari solusi yang solitif dan mengusahakan pembangunan gedung Dakwah MWCNU Widasari Yang layak dan megah yg bisa menjadi sekretariat bg pengurus MWC,Banom dan lembaga, tersedianya aula sekretariat Aswaja center , klinik kesehatan,dsb
- Mewujudkan tercapainya sebuah cita-cita yakni mendirikan Gedung dakwah MWCNU Widasari. Yg layak dan megah bisa dibanggakan.
- Menghidupkan secretariat MWCNU dengan semaksimal mungkin melalui kegiatan yang bersifat organisasi.
- Menjadikan secretariat MWCNU Widasari sebagai basis dakwah, baik digital maupun langsung.
- Menghidupkan identitas sebuah tempat yang menjadi basis perkumpulan dan keorganisasian.
- MWCNU WIDASARI harus ikut mengawal Pelaksanaan Peraturan Daerah Indramayu tentang Pondok Pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Indramayu
- Menjalin Kerjasama dengan pemerintah Kecamatan Widasari dengan memasukan kader-kader terbaik NU untuk duduk di posisi strategis dalam segala event.
1. Pemilihan Rois Syuriah
1.1 Tahap Pencalonan Ahlul Hali Wal Aqdi (AHWA)
No |
Nama Bakal
Calon AHWA |
Jumlah Suara |
1 |
KH. ISCHAQ
SOLICHIN |
11 |
2 |
KH. AHMAD
FAUZI, S.Pd |
9 |
3 |
KH. MUSTAHDI
ABDULLAH |
11 |
4 |
KH. MUNAWIR |
6 |
5 |
KYAI ABDUL
WAHAB |
5 |
6 |
KYAI MASHADI |
5 |
7 |
KYAI ALY
WASTURI |
1 |
8 |
KYAI SULAEMAN |
1 |
No |
Nama Calon |
Jumlah Suara |
1 |
KH. ISCHAQ
SOLICHIN |
11 |
2 |
KH. AHMAD
FAUZI, S.Pd |
9 |
3 |
KH. MUSTAHDI
ABDULLAH |
11 |
4 |
KH. MUNAWIR |
6 |
5 |
KYAI ABDUL
WAHAB, M.Pd. |
5 |
- Pimpinan Sidang mempersilahkan AHWA untuk melakukan Musyarawah guna memilih Rois Syuriyah, setelah selelsai ditentukan kemudian dilaporkan/dibacakan didepan pimpinan siding dan peserta konferensi.
- Pimpinan Sidang Mengetuk Palu tanda peserta menyetujui, Dilanjutkan membaca Al Fatihah.
No |
Nama Bakal
Calon |
Jumlah Suara |
1 |
M. ABDUL JAMAL,
SHI |
8 |
2 |
H. DAKMAN
ABDUSOMAD |
3 |
3 |
H. FUAD |
1 |
- Pimpinan Sidang memberi kesempatan kepada Rais Terpilih, untuk memberikan restu kepada Calon Ketua Tanfidziyah terpilih. Jika sudah direstui, maka Pimpinan Sidang membacakan kelanjutan Berita Acara.
- Pimpinan Sidang Mengetuk Palu tanda peserta menyetujui, Dilanjutkan membaca Al Fatihah.
No |
Nama |
Jabatan |
1 |
KH. MUSTAHDI
ABDULLAH |
Ketua Merangkap
Anggota |
2 |
M. ABDUL JAMAL,
SHI |
Sekretaris
Merangkap Anggota |
3 |
KH. ISCHAQ
SHOLICHIN |
Anggota |
4 |
ENDI SONJAYA |
Anggota |
5 |
AHMAD QUSYAERI |
Anggota |
6 |
MAFRUHI
ABDULLAH |
Anggota |
7 |
ROCHIMANA,
S.Sos. |
Anggota |
PIMPINAN SIDANG PLENO IV
H. Ma’mun Rahman, M.Pd H. Absori Syamsuri H.M. Saidi, M.Si
0 Komentar