MWC NU WIDASARI

MATERI KONFERENSI X MWC NU WIDASARI



PERATURAN TATA TERTIB KONFERENSI X
MAJELIS WAKIL CABANGNAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN WIDASARI



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Konferensi Majelis wakil Cabang dalam peraturan Tata Tertib ini adalah Konferensi Majelis Wakil Cabang X yang diselenggarakan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari pada tanggal 17 Sya’ban 1443 H bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2022 M. bertempat di Aula Gedung KBIH NU Widasari.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang adalah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari.

BAB II
KOURUM

Pasal 3

Konferensi Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama untuk tingkat Kabupaten dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Majelis Wakil Cabang (MWC) yang sah. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 77 ayat 6)

BAB III
UTUSAN

Pasal 4

Utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang meliputi :

  1. Peserta
  2. Peninjau


Pasal 5

1. Peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang terdiri atas :
    a. Pengurus Majelis Wakil Cabang;
    b. Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama se- Kecamatan Widasari.
        (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 77 ayat 4)
2. Jumlah Peserta dari setiap unsur ditentukan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.

Pasal 6

1. Peninjau Konferensi Majelis Wakil Cabang terdiri atas :
  • Pimpinan Lembaga dan Badan Otonom NU tingkat Majelis Wakil Cabang;
  • Mereka yang diusulkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang dari unsur Alim Ulama dan/atau mereka yang memiliki andil besar dalam pengembangan Jam’iyah Nahdlatul Ulama di Kecamatan Widasari.
2. Jumlah Peninjau dari setiap unsur ditentukan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang.

Pasal 7

Setiap Peserta dan Peninjau dinyatakan sah apabila membawa surat undangan dari Pengurus Majelis Wakil Cabang dan/atau surat mandat dari Pengurus yang diwakilinya, dan telah mendaftarkan diri kepada Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang.

Pasal 8

Kewajiban Peserta dan Peninjau :
Mentaati peraturan Tata Tertib serta ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Konferensi Majelis Wakil Cabang.
Menghadiri sidang-sidang tepat pada waktunya.


Pasal 9

Hak Peserta dan Peninjau :
  1. Setiap Peserta berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang dalam sidang; dan mempunyai hak suara.
  2. Setiap Peninjau berhak mengemukakan saran dan pendapat terhadap beberapa masalah yang berkembang; tetapi tidak mempunyai hak suara.

Pasal 10
  1. Setiap Peserta dan Peninjau diberikan tanda pengenal dan wajib mengenakannya selama menghadiri Konferensi Majelis Wakil Cabang.
  2. Panitia berhak menolak kehadiran seorang Peserta atau Peninjau masuk dalam persidangan jika tidak memakai tanda pengenal dan/atau tidak jelas identitasnya.


BAB IV
PERSIDANGAN

Pasal 11

Sidang-sidang Konferensi Majelis Wakil Cabang terdiri atas :

1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi

Pasal 12

  1. Sidang Pleno membahas dan mengesahkan Peraturan Tata Tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Majelis Wakil Cabang, Pembagian Komisi-komisi dan Penetapan Hasil Sidang Komisi-komisi, serta Pemilihan Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang.
  2. Sidang Pleno dihadiri oleh Utusan Konferensi Majelis Wakil Cabang dan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh lebih satu dari jumlah Peserta Konferensi Majelis Wakil Cabang.

Pasal 13
  • Sidang Komisi terdiri atas :
    • Komisi A = Pokok-pokok Program Kerja Pengurus Majelis Wakil Cabang
    • Komisi B = Bahtsul Masail Diniyah
    • Komisi C = Rekomendasi Organisasi
  • Sidang Komisi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang dibagi secara proporsional oleh Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang berdasarkan usulan Pengurus Ranting dan Lembaga/Banom;
  • Sidang Komisi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuhlebih satu dari Anggota Komisi yang bersangkutan;
  • Untuk menyelesaikan perumusan suatu masalah, komisi-komisi dapat mem-bentuk tim perumus.

Pasal 14

  1. Pada setiap persidangan, Pimpinan Sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum telah terpenuhi.
  2. Apabila waktu sidang dimulai ternyata kuorum belum terpenuhi maka pimpinan sidang dapat membuka sidang dan kemudian menunda (skors) untuk memberi kesempatan kepada Peserta yang belum hadir, paling lama 2 x 15 menit.
  3. Apabila sesudah waktu penundaan lewat dan kuorum belum terpenuhi juga, maka sidang dapat diteruskan dan dinyatakan sah tanpa memperhitungkan kuorum.


BAB V
PIMPINAN SIDANG

Pasal 15

  1. Pimpinan Sidang Pleno dan Sidang Komisi ditetapkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama;
  2. Dalam hal Pemilihan Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang, Sidang Pleno dipimpin oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama.

Pasal 16

Jumlah pimpinan sidang-sidang pleno dan sidang-sidang komisi sekurang-kurangnya terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris.


Pasal 17

Pimpinan sidang berkewajiban :
  1. Memimpin sidang dan menjaga ketertiban persidangan.
  2. Menjaga agar peraturan tata tertib Konferensi Majelis Wakil Cabang ditaati dengan seksama oleh setiap peserta sidang.
  3. Memberi izin kepada peserta untuk berbicara dan menjaga agar pembicaraan tidak menyimpang dari pokok pembicaraan.
  4. Menyimpulkan persoalan yang diputuskan.

Pasal 18

  1. Selama sidang berlangsung Pimpinan Sidang hanya dapat berbicara dan menjelaskan pokok persoalan atau mengembalikan pembicaraan kepada pokok pembahasan apabila ada pembicaraan yang menyimpang;
  2. Apabila Ketua Sidang turut serta berbicara tentang hal yang dirundingkan (lobby) dan/atau untuk sementara meninggalkan tempat, maka pimpinan sidang diserahkan kepada Sekretaris Sidang.

Pasal 19

Pimpinan Sidang berhak :
  1. Mengatur urutan pembicaraan.
  2. Mengatur waktu bagi tiap-tiap pembicara dalam pembahasan suatu masalah.
  3. Menegur pembicara dan menghentikan pembicaraannya jika menyimpang setelah diperingatkan terlebih dahulu.


BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 20

  1. Keputusan Konferensi Majelis Wakil Cabang sedapat mungkin diambil atas dasar musyawarah mufakat (aklamasi).
  2. Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak dapat tercapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
  3. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka diadakan pemungutan suara ulang; dan apabila dalam pemungutan suara ulang tetap berimbang maka pengambilan keputusan diambil dengan cara qur’ah (undian);
  4. Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka; sedang pemungutan suara yang menyangkut orang dilakukan secara tertutup/rahasia.

Pasal 21

Dalam setiap pengambilan keputusan :
  1. Setiap Pengurus Ranting yang di delegasikan dan/atau utusan yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara;
  2. Pengurus Majelis Wakil Cabang mempunyai hak 1 (satu) suara.


BAB VII
PEMILIHAN KETUA PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG

Pasal 22

  1. Pemilihan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.
  2. Pimpinan Sidang meneliti jumlah Pengurus Ranting yang hadir dengan cara mengabsensi untuk menentukan kuorum bagi sahnya pemilihan.
  3. Sebelum acara pemilihan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang dilakukan, Pimpinan Sidang terlebih dahulu meminta Pengurus Majelis Wakil Cabang masa khidmat 2017-2022 untuk menyatakan demisioner.

Pasal 23

  1. Rais Syuriyah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir a)
  2. Kriteria Ulama yang dipilih menjadi Ahlul Halli wal 'Aqdi adalah: beraqidah Ahlussunnah wal Jama'ah Annahdliyah, bersikap adil, 'alim, memiliki integritas moral, tawadlu', berpengaruh dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim dan muharrik serta wara' dan zuhud (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir c).
  3. Ahlul Halli wal 'Aqdi terdiri dari 5 (Lima) orang ulama yang diusulkan Ranting melalui rapat harian Syuriyah tingkat Ranting. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 3)
  4. Usulan nama calon anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi disampaikan kepada Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum Konferensi dilaksanakan. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 4)
  5. Nama-nama usulan yang masuk ditabulasi dalam sidang pleno Konferensi dan 5 (lima) nama yang memperoleh ranking teratas disahkan sebagai anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 5)
  6. Dalam hal terdapat kesamaan ranking usulan nomor 5 (lima) dan seterusnya maka diserahkan kepada nama-nama yang memiliki kesamaan ranking untuk bermusyawarah dan memutuskan sendiri diantara mereka untuk menjadi anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 6).
  7. Lima nama yang memperoleh ranking teratas bermusyawarah untuk memilih salah satu diantara mereka menjadi pimpinan AHWA. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 7)
  8. Rais Syuriyah dipilih dari diantara anggota Ahlul Halli wal 'Aqdi. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 2)
  9. Proses musyawarah Ahlul Halli wal 'Aqdi dalam memilih Rais Syuriyah dituangkan dalam berita acara musyawarah. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 4 ayat 10)
  10. Rais Syuriyah yang dipilih harus memenuhi syarat :
    • Terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama, yang dibuktikan dengan fotokopi KARTANU; (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 5)
    • Pernah menjadi pengurus harian Pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus harian Lembaga/Badan Otonom tingkat majelis Wakil Cabang; atau pengurus harian di tingkat Ranting; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 39 ayat 5).
    • Pernah mengikuti pendidikan kaderisasi, dibuktikan dengan foto copy sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 13).
    • Tidak rangkap jabatan dengan Pengurus Harian NU di semua tingkatan, Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 1) .
    • Tidak sedang mengemban dan tidak akan bersedia untuk mengemban jabatan politik yaitu jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 4 dan 5)
    • Tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan organisasi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 71 ayat 1 butir a)

Pasal 24

  1. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Majelis Wakil Cabang, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat (1) butir d)
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pemilihan Ketua Tanfidziyah dilakukan dengan pemungutan suara melalui 2 (dua) tahapan :
    1. Tahap Pencalonan
    2. Tahap Pemilihan
  • Ketua Tanfidziyah yang dipilih harus harus memenuhi syarat :
    • Terdaftar sebagai anggota Nahdlatul Ulama, yang dibuktikan dengan fotokopi KARTANU; (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 5)
    • pernah menjadi pengurus harian Pengurus Majelis Wakil Cabang atau pengurus harian Lembaga/Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang; atau pengurus harian di tingkat Ranting; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 39 ayat 5)
    • pernah mengikuti pendidikan kaderisasi, dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan Nahdlatul Ulama. (Peraturan NU tentang Tata Cara Pengesahan dan Pembekuan Kepengurusan, Pasal 2 ayat 13)
    • Tidak merangkap jabatan dengan Pengurus Harian NU di semua tingkatan serta Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi yang berafiliasi kepada Partai Politik dan/atau Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan Nahdlatul Ulama; (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 1)
    • tidak sedang mengemban dan/atau tidak akan bersedia untuk mengemban jabatan politik yaitu jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan pernyataan tertulis. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 51 ayat 4 dan 5)
    • tidak pernah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU serta menjaga dan menjalankan amanat dan ketentuan organisasi. (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 71 ayat (1) butir a)

Pasal 25

  1. Pencalonan Ketua Tanfidziyah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia dengan menulis nama calon dalam kartu suara yang disediakan oleh Panitia Konferensi Majelis Wakil Cabang.
  2. Setelah kartu suara hasil pemungutan suara terkumpul, Pimpinan Sidang menghitung satu demi satu dan menuliskannya pada papan tulis atau alat tabulasi yang disediakan khusus untuk itu, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari Peserta Sidang.
  3. Seorang bakal calon Ketua Tanfidziyah dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnya 3 (tiga) suara dan mendapat persetujuan dari Rais Syuriyah terpilih.
  4. Apabila ada bakal calon Ketua Tanfidziyah mendapatkan suara 50% lebih 1 (satu) dalam tahap pencalonan atau jumlah nama bakal calon yang sah adalah seorang (tunggal); setelah mendapat persetujuan Rais terpilih, Pimpinan Sidang langsung menetapkannya sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih.

Pasal 27

  1. Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah terpilih sebagai formatur bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah dengan dibantu oleh 5 (lima) anggota formatur yang mewakili zona (Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 41 ayat 2).
  2. Teknis pemilihan 5 (lima) anggota formatur dimusyawarahkan dalam siding pleno yang di pimpin oleh pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dari masing- masing zona/wilayah pengurus ranting.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 28

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Sidang dengan persetujuan sidang.




Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 20 Maret 2022 M/17 Sya’ban 1443 H

KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Pimpinan Sidang Pleno I





Abdul Wahab, M,Pd                                Mafruhi Abdullah
Ketua                                                    Sekretaris












RANCANGAN
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA WIDASARI
Tahun 2022 – 2027




A. VISI/CITA-CITA NU

Terwujudnya Nahdlatul Ulama di Kecamatan Widasari sebagai Jam’iyah Diniyah Islamiyah ijtima’iyah yang memperjuangkan tegaknya ajaran Islam Ahlus-Sunnah Wal-Jama’ah An-Nahdliyyah, guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat, kesejahteraan, keadilan dan kemandirian khususnya warga NU di Kecamatan Widasari yang terbungkus dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila.

B. MISI
  1. Mengembangkan penyebaran Islam Ahlusus-Sunnah Wal-Jama’ah An- Nahdliyyah di Kecamatan Widasari untuk mewujudkan umat yang memiliki karakter tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran).
  2. Mengembangkan beragam khidmah bagi jama’ah NU guna meningkatkan kualitas SDM NU dan kesejahteraannya serta untuk kemandirian Jam’iyah NU di Kecamatan Widasari .
  3. Mempengaruhi para pemutus kebijakan agar produk kebijakan maupun peraturan yang dihasilkan berpihak kepada kepentingan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan dan rasa keadilan di Kecamatan Widasari.

C. TUJUAN
  1. Terbentuknya karakter pada Jama’ah NU yang mencerminkan nilai-nilai tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), dan tasamuh (toleran) dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Terbangunnya Jam’iyah maupun jama’ah NU yang memiliki kemandirian bidang ekonomi, sosial dan politik.
  3. Menguatkan peran, fungsi dan manajemen kelembagaan/organsisasi NU dan manajemen di semua tingkatan untuk mencapai visi dan misi NU.

D. PROGRAM DASAR, ARAH DAN HASIL YANG DIHARAPKAN

Berdasarkan dari hasil Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Tahun 2021 dan hasil dari Konferensi Cabang XX Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu mengamanatkan 5 Program Dasar bidang utama bagi Pengurus Nahdlatul Ulama, yaitu bidang agama dan dakwah, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang ekonomi ummat, bidang sosial kemasyarakatan, Kesehatan,dan bidang pengembangan sumber daya manusia serta kelembagaan.

Pokok-pokok Program Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022-2027 dibagi dalam 5 (lima) rumpun bidang, yaitu :


1. BIDANG AGAMA DAN DAKWAH

a. Program pengembangan Islam Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah:

1) Penguatan dan penyebarluasan Aswaja melalui pendidikan formal, kaderisasi, Kegiatan
    diskusi/seminar/sarasehan, serta melalui berbagai media cetak dan elektronik.
  • Hasil yang diharapkan : Seluruh jama’ah NU memiliki pemahaman yang sama tentang Aswaja sebagai ideologi dan metode dalam memahami ajaran Islam.

2) Mengikutsertakan Pelatihan sebagai Juru Dakwah NU
  • Hasil yang diharapkan : Dapat melahirkan Da’i Aswaja di MWCNU Widasari melalui pendidikan/ pelatihan khusus yang diselengggarakan oleh NU. Para Da’i Aswaja diharapkan memiliki kemampuan untuk mentransformasikan ajaran dan nilai-nilai Islam Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah secara profesional kepada masyarakat.

3) Mendorong peningkatan dakwah berbasis media social melalui situs internet miliki NU
    serta kanal YouTube, Instagram, Facebook, dan seluruh media sosial yang dimiliki 
    Lembaga/Badan Otonom.
  • Hasil yang diharapkan : Dakwah Islam Wasathiyah dapat mengisi dan memenuhi media sosial yang mampu menembus batas ruang dan waktu dalam sekejap dengan menyasar pengguna jasa internet yang semakin meningkat drastis.

4) Optimalisasi Aswaja Center di Kecamatan Widasari

Aswaja Center telah terbentuk di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota, diantaranya di Kabupaten Indramayu. Mengingat peran strategisnya dalam penguatan pemahaman dan pendalaman ke-Aswaja-an, Aswaja Center perlu dibentuk dan dioptimalkan di semua Kecamatan di Kabupaten Indramayu.
  • Hasil yang diharapkan : Dengan terus memacu diri mengkaji Ahlus-Sunnah wal- Jama’ah dari berbagai aspeknya, seluruh warga nahdliyin dapat memahami, memperdalam, menghayati dan mengejawantahkan warisan ulama salafush-shalih yang berserakan dalam berbagai kutub al-turast.

b. Program pengembangan dan pemberdayaan Masjid

1) Pengembangan dan pemberdayaan masjid sebagai pusat peradaban dengan
    mengintegrasikan aspek ‘ubudiyah, mu’amalah (ekonomi), ijtima’iyah (sosial),
    dan tarbiyah (pendidikan).
  • Hasil yang diharapkan : Optimalisasi peran masjid melalui Tujuh Aksi Memakmurkan Masjid yaitu masjid sebagai pusat penyelamatan akidah, masjid sebagai pusat pelayanan dan penyuluhan kesehatan, masjid sebagai pusat keilmuan pemikiran dan pendidikan, masjid sebagai pusat pengembangan ekonomi, masjid sebagai pusat dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin, masjid sebagai pusat kepedulian sosial, dan masjid sebagai tempat mendoakan orang meninggal melalui tahlilan.

2) Peningkatan Sumber Daya Manusia, pengurus dan jama’ah masjid.
  • Hasil yang diharapkan : Terwujudnya pengurus masjid dilingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu yang memiliki kompetensi yang cukup dalam mengelola organisasi masjid dan mempermudah upaya pemberdayaan umat/jama’ah masjid.

3) Bersinergi dengan pengurus DKM di setiap Ranting NU
  • Hasil yang diharapkan : Mempercepat sebuah program dan kegiatan NU di setiap Ranting.

c. Program pembahasan masalah-masalah maudlu’iyah, waqi’iyah dan qanuniyah

1) Optimalisasi dan publikasi hasil-hasil bahtsul masail diniyah di Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Hasil-hasil bahtsul masail diniyah yang telah ditulis dalam suatu buku dapat lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya.

2) Konsultan hukum Islaman maudlu’iyah, waqi’iyah dan qanuniyah.
  • Hasil yang diharapkan : Memberikan solusi atas setiap permasalahan baik maudlu’iyah, waqi’iyah maupun qanuniyah sesuai dengan manhaj Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah an- Nahdliyyah.

3) Pendampingan penyelenggaraan Bahtsul Masail di tiap Ranting NU
  • Hasil yang diharapkan : Lembaga Bahtsul Masail dapat mengadvokasi dan memediasi masalah diniyah sesuai manhaj Ahlus- Sunnah wal-Jama’ah An-Nahdliyyah.

2. BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

a. Program pengembangan pendidikan dan pengajaran formal

    1) Peningkatan capacity building bagi Pengelola Sekolah/Madrasah dilingkungan NU 
        Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Meningkatnya kemampuan pengelolaan sekolah/ madrasah dilingkungan NU menjadi lebih unggul, berdaya saing, dan profesional serta berkarakter.

    2) Mendorong dan mengoptimalkan sekolah/madrasah Ma’arif NU di Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Memiliki sekolah/madrasah berbasis NU pada setiap jenjang sekaligus sebagai kaderisasi NU di Kecamatan Widasari.

    3) Memberikan dasar ke NU-an didalam lembaga pendidikan NU di Kecamatan Widasari
        dengan memasukkan mapel ke NU an kedalam kurikulumnya.
  • Hasil yang diharapkan : Meningkatnya kualitas pendidikan dan pengetahuan tentang ke- NU-an dilingkungan sekolah Nahdlatul Ulama di Kecamatan Widasari.

b. Program pengembangan seni dan budaya:

    1) Mengembangkan seni dan budaya melalui penyelenggaraan berbagai event kesenian
        di setiap acara NU di Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Lahirnya seniman-seniman baru yang mampu melestarikan budaya Nusantara di Kecamatan Widasari.


3. BIDANG EKONOMI UMMAT

a. Program pengembangan ekonomi warga:

    1) Membentuk Marketplace Perekonomian NU.
  • Hasil yang diharapkan : Memanfaatkan platform bisnis produk yang berada di Kecamatan Widasari dengan program ekonomi yang terintegrasi.

    2) Membentuk Lembaga KOPERASI Perekonomian NU.
  • Hasil yang diharapkan : Tersedianya lembaga keuangan yang mampu mengelola dana bergulir serta menciptakan perekonomian yang sehat dalam hal manajerial.

    3) Mengadakan program budidaya di setiap Ranting NU se-Kecamatan Widasari
  • Hasil yang diharapkan : Tersedianya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meminimalisir rentenir di lingkungan masyarakat.

b. Program penghimpunan serta pentasharufan zakat dan shadaqah:

    1) Program Mustahikprener pada semua Ranting UPZINU Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Pendayagunaan zakat diharapkan dapat Kesejahteraan dan melatih mustahik agar kelak mampu menjadi lebih berdaya.

    2) Mengoptimalkan layanan tanggap darurat NU Care.
  • Hasil yang diharapkan : Tersedianya layanan tanggap darurat untuk menanggulangi bencana alam dan musibah lainnya.


4. BIDANG SOSIAL KEMASYARAKATAN DAN KESEHATAN

a. Program pengembangan kesejahteraan keluarga dan kependudukan:

    1) Membantu pelayanan tehadap masyarakat rentan.
  • Hasil yang diharapkan : Terwujudnya keluarga mashlahah.

    2) Pembangunan dan pengembangan Klinik Keluarga Mashlahah.
  • Hasil yang diharapkan : Klinik Keluarga Mashlahah dapat memberikan solusi atas permasalahan keluarga.

b. Program pencegahan dan penanggulangan bencana

    1) Mengikuti diklat kebencanaan.
  • Hasil yang diharapkan : Pengurus LPBI NU Kecamatan Widasari dan para relawan dapat memiliki pengetahuan kebencanaan dan penanggulangannya.

    2) Pembentukan Tim Tanggap Darurat Bencana.
  • Hasil yang diharapkan : Tim tanggap darurat bencana NU Kecamatan Widasari dapat berperan aktif dan memberikan bantuan terhadap korban bencana alam.

    3) Pembentukan relawan tanggap bencana di tiap Ranting NU se Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Ranting NU se- Kecamatan Widasari mendapatkan pengetahuan terkait berbagai hal kebencanaan termasuk kemampuan deteksi dini, evakuasi hingga pengetahuan tanggap darurat, dapur umum, serta penanganan kecelakaan.


5. BIDANG PENGEMBANGAN SDM DAN KELEMBAGAAN

a. Program pengembangan sumber daya manusia:

    1) Mengintensifkan pendidikan kader khususnya di Ranting NU dan lembaga-lembaga
        pendidikan NU untuk semua jenjang pengkaderan NU.
  • Hasil yang diharapkan : Terselenggaranya pendidikan kaderisasi di masing- masing Ranting dan perangkat organisasi NU di Kecamatan Widasari.

    2) Pelatihan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU).
  • Hasil yang diharapkan : Tersedianya Fasilitator dan Instruktur MKNU tingkat MWC yang siap menjadi pelaksana MKNU di seluruh Ranting NU di Kecamatan Widasari secara mandiri dan terintegrasi.

b. Program pengembangan kelembagaan:

    1) Memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas manajemen organisasi dan manajemen 
        program serta meningkatkan konsolidasi-koordinasi-sinergisme Lembaga dan Badan
        Otonom dilingkungan NU Kecamatan Widasari.
  • Hasil yang diharapkan : Terbangunnya budaya organisasi yang mendukung terciptanya kerja yang terencana, efektif, dan efisien.

    2) Mendorong warga NU di Kecamatan Widasari untuk membuat KARTANU guna
        optimalisasi program KARTANU (Nasional).
  • Hasil yang diharapkan : Warga NU di Kecamatan Widasari dapat memiliki KARTANU sekaligus masuk dalam basis data secara nasional.

Pokok-pokok Program Kerja ini mudah-mudahan dapat direalisasikan pada kepengurusan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari masa khidmat 2022- 2027. Semoga Allâh Subhânahu wa-Taâlâ senantiasa melimpahkan ridla dan rahmatNya dan senantiasa memberikan bimbingan dalam perjalanan seluruh upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masa yang akan datang, âmîn yâ rabbal âlamîn.



Ditetapkan di Widasari
Pada tanggal 20 Maret 2022 M/17 Sya’ban 1443 H


KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Pimpinan Sidang Komisi
Pokok Program Kerja





Drs. H. Dakman Abdushomad                                    Abdul Rouf
                       Ketua                                                       Sekretaris












RANCANGAN
REKOMENDASI ORGANISASI
MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA WIDASARI
Tahun 2022 – 2027




A. LATAR BELAKANG

Nahdlatul Ulama sebagai organisasi terbesar di Indonesia mempunyai tanggung jawab besar untuk menjaga dan mengawal Negara dan Bangsa dari berbagai ancaman. Tanggung jawab tersebut harus diemban dengan penuh kesadaran semua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu dengan peniuh keikhlasan dan tanggung jawab kepemimpinan Nahdlatul Ulama Kabupaten Indramayu. Nahdlatul Ulama saat ini berada pada penghujung usia 100 tahun. Setelahn itu Nahdlatul Ulama akan memasuki babak baru fase seratus tahun kedua. Karena itu, kita para pengurus Nahdlatul Ulama di Kabupaten Indramayu harus siap bekerja lebih keras untuk menguatkan jam’iyah ini. Kita memperbarui semangat untuk tetap mengusung cara berfikir dan beragama ala NU (fikrah Nahdliyah). Kita memperbarui semangat gerakan ke-NU-an (Harakah Nadliyah) di setiap tingkatan organisasi. Kita siapkan runway yang kuat, sehingga diharapkan di awal 100 tahun kedua, Nahdlatul Ulama bisa take off dan tinggal lanndas secara mulus tanpa hambatan berarti.

Nahdlatul Ulama dari sejak kelahirannya, mengajarkan Islam yang seimbang antara aspek aqidah, syariah, dan akhlak. Hal ini murni meneruskan dakwah wali songo dalam mengislamkan Nusantara. Hasilnya, Islam menjadi agama mayoritas di Nusantara. Hal ini telah berjalan perlahan dan pasti merubah tatanan sosial budaya Bangsa Indonesia tanpa merusak budaya asli Indonesia yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Namun saat ini masyarakat muslim di wilayah ibu kota dan dua propinsi penyangganya mulai cenderung dengan dengan ajaran Islam formalistik, yang menitik beratkan pada formalisasi syariat Islam dan mengesampingkan dua aspek pokok ajaran Islam lainnya, yaitu (kemantapan aqidah yang melahirkan) kemanusiaan dan akhlak karimah. Karena kecenderungan pada formalisasi syariat maka merebut kekuasaan menjadi aqsho al-ghoyah mereka. Untuk merebut kekuasaan apapun dilakukan dengan mengesampingkan aspek intisari ajaran Islam, sehingga segala hal dianggap sah-sah saja.

Konsep berfikir Nahdlatul Ulama yaitu, Tawassuth (Moderat)I ini adalah sikap keberagamaan yang tidak terjebak pada titik-titik ektrem. Melalui sikap ini, setidaknya mampu menjemput setiap kebaikan dari berbagai kelompok. Kemampuan untuk mengapresiasikan kebaikan dan kebenaran dari berbagai kelompok memungkinkan jam’iyyah NU berada di tengah-tengah. Tawazun (seimbang), keseimbangan merupakan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang bersedia memperhtungkan berbagai sudut pandang dan kemudian mengambil posisi yang seimbang dan proporsional. Tasamuh (toleran) melalui toleransi, NU mengimplementasikan sikap keberagamaan dan kemasyarakatan yang menghargai kebhinekaan. Keragaman hidup menuntut sebuah sikap yang sanggup untuk menerima perbedaan dan menghadapinya secara toleran. Toleran yang tetap diimbangi oleh keteguhan sikap dan pendirian.

Keberadaan Jam’iyyah (organisasi) Nahdhatul Ulama sebagai representasi berbasis keulamaan tidak lain adalah pewaris serta pemelihara nilai-nilai kenabian. Salah satu peran penting keulamaan adalah menjaga peradaban, memelihara nilai-nilai keseimbangan dalam percaturan peradaban tersebut atau dengan kata berkhidmat melalui etos al muhafadhat ‘ala l-qadiim l-shaalih wa l-ahdhu bi l-jadiid l-aslah.

Selain itu tujuan Nahdlatul Ulama sebagai sebagai perkumpulan/jam’iyyah diniyyah islamiyyah ijtima’iyyah (organisasi social keagamaan Islam) adalah untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, dan meningikan harkat dan martabat manusia. Selain itu, tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya Islam yang mengatut faham ahlusunnah wal jamaah untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan, umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia.

Tentu tidak kebetulan jika hari ini pemerintah sangat mendengar “keluhan” NU terkait faham-faham transnasional yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah “mendengarkan” NU sehingga muncul pembubaran HTI, FPI dan organisasi sejenisnya oleh pemerintah karena memang menjadi parasit bagi Bangsa Indonesia.

Walaupun demikian, NU harus tetap waspada, karena yang sudah mati hanyalah jasadnya, tetapi rohnya masih gentayangan. Terbukti mereka masih mampu berkamuflase, sehingga para da’inya masih manggung di urat-urat nadi pemerintahan NKRI. Seperti masih ada di mimbar-mimbar masjid BUMN dan kantor-kantor kementerian Negara. Tentu ini semakin hari harus semakin diawasi dan dihilangkan ruang aktifitasnya.

Bagaimana dengan Kecamatan Widasari? NU di Kecamatan Widasari merupakan kekuatan yang tidak sederhana jika diukur dengan indikator jumlah anggota yang mencapai kurang lebih 35 ribu jiwa dari 36.044 jiwa yang tersebar di seluruh desa di Kecamatan Widasari, organisasi yang sedang berkembang dan telah memiliki kemapanan dibidang pendidikan , perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta pengembangan organisasi dengan mencetak kaderisasi sampai ke tingkat Ranting di wilayah Kecamatan Widasari. Fakta ini tentu harus diimbangi dengan cepat. Baik melalui kerja-kerja terstruktur maupun kerja-kerja budaya oleh NU di Kecamatan Widasari.


B. REKOMENDASI

Sangatlah arif jika rekomendasi ini kita sandarkan pada landasan tiga pilar yang melatarbelakangi semangat lahirnya Nahdlatul Ulama. Atas dasar konsideran tersebut, MWCNU Widasari melalui konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ualama tahun 2022 menyampaikan beberapa rekomendasi meliputi :

1. Rekomendasi Internal

a. Pengembangan organisasi ditingkat MWCNU Widasari:

    1) Menangkal berita hoaks dan mendorong literasi digital.
  • MWCNU Widasari mendirikan media center yang diintegerasikan dengan semua lembaga dan banom.
  • Media center MWCNU Widasari harus menjadi bagian dari jejaring NU online PBNU.
  • Selain Website, media center MWCNU Widasari harus melayani kepentingan dakwah melalui berbagai platform media sosial (facebook, youtobe, instagram, dll)
  • MWCNU Widasari harus membuat website dan atau mengembangkan yang sudah ada guna mendorong literasi digital.
  • Kontra media ekstrim sebagai penangkal hoaks dan penyebaran narasi yang mengandung unsur radikalisme agama.
    2) Mengembangan dan Mengoptimalkan pendidikan ke Nu-an di Kecamatan Widasari.
  • Mencarikan solusi dan peran bagi cendekia-cendekiawan NU Widasari yang belum terakomodir.
  • Fokus dan konsen dalam mencarikan solusi bagi lembaga-lembaga pendidikan NU yang sarana dan prasarananya masih memprihatinkan.
  • Mencari solusi yang solitif dan mengusahakan pembangunan gedung Dakwah MWCNU Widasari Yang layak dan megah yg bisa menjadi sekretariat bg pengurus MWC,Banom dan lembaga, tersedianya aula sekretariat Aswaja center , klinik kesehatan,dsb
    3) Merumuskan dan mengembangan fasilitas kesehatan NU.

    4) Konsolidasi internal organisasi ke tingkat ranting.

    5) Penataan manajemen perkantoran/kesekretariatan dengan segala perangkat dan
        kesejahteraannya.
  • Mewujudkan tercapainya sebuah cita-cita yakni mendirikan Gedung dakwah MWCNU Widasari. Yg layak dan megah bisa dibanggakan.
  • Menghidupkan secretariat MWCNU dengan semaksimal mungkin melalui kegiatan yang bersifat organisasi.
  • Menjadikan secretariat MWCNU Widasari sebagai basis dakwah, baik digital maupun langsung.
  • Menghidupkan identitas sebuah tempat yang menjadi basis perkumpulan dan keorganisasian.
    6) Pembagian tugas pengurus yang jelas dan tegas dalam rangka melakukan penggerakan
        serta monitoring dan supervise terhadap perangkat lembaga dalam menjalankan 
        program kerja.

    7) Mengkordinir konsolidasi dan revitalisasi peran lembaga dan banom

    8) Pembentukan badan khusus yang menangani kaderisasi


2. Rekomendasi Eksternal
  • MWCNU WIDASARI harus ikut mengawal Pelaksanaan Peraturan Daerah Indramayu tentang Pondok Pesantren dan pendidikan keagamaan di Kabupaten Indramayu
  • Menjalin Kerjasama dengan pemerintah Kecamatan Widasari dengan memasukan kader-kader terbaik NU untuk duduk di posisi strategis dalam segala event.



Ditetapkan di  Widasari
Pada tanggal  20 Maret 2022 M/17 Sya’ban 1443 H


KONFERENSI X MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI

Pimpinan Sidang Komisi
Bidang Organisasi





Marzuki S,Pd.I                                                    Endi Sonjaya
Ketua                                                                Sekretaris













BERITA ACARA
PEMILIHAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG
NAHDLATUL ULAMA KECAMATAN WIDASARI
MASA KHIDMAT 2022-2027

Sidang Pleno Pemilihan Pengurus dalam Konferensi X Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari yang berlangsung di Gedung KBIH NU Widasari, hari Minggu tanggal 20 bulan Maret tahun 2022 pukul 17:05 WIB sampai dengan pukul 18:15 WIB, dipimpin oleh H. Ma’mun Rahman, S.Ag., M.Pd. (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Indramayu) sebagai Ketua Sidang, dan H. Absori sebagai Sekretaris Sidang dan H.M. Saidi, M.Si. sebagai Anggota, telah berlangsung sebagai berikut:

1. Pemilihan Rois Syuriah

    1.1 Tahap Pencalonan Ahlul Hali Wal Aqdi (AHWA)

No

Nama Bakal Calon AHWA

Jumlah Suara

1

KH. ISCHAQ SOLICHIN

11

2

KH. AHMAD FAUZI, S.Pd

9

3

KH. MUSTAHDI ABDULLAH

11

4

KH. MUNAWIR

6

5

KYAI ABDUL WAHAB

5

6

KYAI MASHADI

5

7

KYAI ALY WASTURI

1

8

KYAI SULAEMAN

1


     1.2 Tahap Pemilihan

No

Nama Calon

Jumlah Suara

1

KH. ISCHAQ SOLICHIN

11

2

KH. AHMAD FAUZI, S.Pd

9

3

KH. MUSTAHDI ABDULLAH

11

4

KH. MUNAWIR

6

5

KYAI ABDUL WAHAB, M.Pd.

5

  • Pimpinan Sidang mempersilahkan AHWA untuk melakukan Musyarawah guna memilih Rois Syuriyah, setelah selelsai ditentukan kemudian dilaporkan/dibacakan didepan pimpinan siding dan peserta konferensi.

Dengan demikian, sesuai dengan hasil keputusan AHWA pada Konferensi ini, yang ditetapkan menjadi Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Widasari Masa Khidmah 2022 – 2027 adalah : KH. MUSTAHDI ABDULLAH
  • Pimpinan Sidang Mengetuk Palu tanda peserta menyetujui, Dilanjutkan membaca Al Fatihah.

2. Pemilihan Ketua Tanfidziyah

    2.1 Tahap Pencalonan

No

Nama Bakal Calon

Jumlah Suara

1

M. ABDUL JAMAL, SHI

8

2

H. DAKMAN ABDUSOMAD

3

3

H. FUAD

1

  • Pimpinan Sidang memberi kesempatan kepada Rais Terpilih, untuk memberikan restu kepada Calon Ketua Tanfidziyah terpilih. Jika sudah direstui, maka Pimpinan Sidang membacakan kelanjutan Berita Acara.
Dengan demikian, sesuai dengan Tata Tertib BAB VII pasal 25 (4) Pemilihan Pengurus MWCNU Widasari pada Konferensi ini, yang ditetapkan menjadi Ketua Tanfidziyah MWCNU Widasari Masa Khidmat 2022 – 2027 adalah : M. ABDUL JAMAL, SHI
  • Pimpinan Sidang Mengetuk Palu tanda peserta menyetujui, Dilanjutkan membaca Al Fatihah.

3. Pemilihan Formatur

No

Nama

Jabatan

1

KH. MUSTAHDI ABDULLAH

Ketua Merangkap Anggota

2

M. ABDUL JAMAL, SHI

Sekretaris Merangkap Anggota

3

KH. ISCHAQ SHOLICHIN

Anggota

4

ENDI SONJAYA

Anggota

5

AHMAD QUSYAERI

Anggota

6

MAFRUHI ABDULLAH

Anggota

7

ROCHIMANA, S.Sos.

Anggota

 

PIMPINAN SIDANG PLENO IV

PEMILIHAN PENGURUS MWC NU WIDASARI
MASA KHIDMAT 2022 – 2027




       H. Ma’mun Rahman, M.Pd        H. Absori Syamsuri          H.M. Saidi, M.Si

                     Ketua                                      Sekretaris                         Anggota



Posting Komentar

0 Komentar